Proyek Gedung PAUD Desa Sadartengah Tanpa Papan Nama, Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman

Bangun Desa41 Dilihat

MOJOKERTO ~ Pengerjaan Gedung PAUD di Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar, terpantau tidak mendirikan papan proyek yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak, tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), (19/06/2025).

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung Paud dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan nama proyek.

Pekerjaan gedung PAUD Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, menjadi pusat perhatian. Selain karena sumber anggarannya tidak jelas, juga pelaksanaannya tanpa memperhatikan aspek yang baik.

Ditinjau ke lokasi pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi tidak dipasang papan informasi proyek. Papan informasi umumnya berisi nama proyek, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, volume, dan waktu pelaksanaan.

Pekerjaan gedung PAUD di Desa Sadartengah dijerjakan asal-asalan pengurukan dilakukan memakai material seadanya, diantaranya menggunakan pecahan genting yang
ada disekitar lokasi.

Proyek yang dikerjakan asal-asalan tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan pelaksana proyek tetapi juga berpotensi merugikan anggaran pemerintah.

Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan malah terbuang sia-sia karena ketidaksesuaian dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kasus proyek gedung PAUD Desa Sadartengah ini menjadi cermin bagi banyak proyek pemerintah lainnya. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam setiap proyek yang menggunakan dana Desa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *